SERANG - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN SMH Banten meminta KPU Kabupaten Serang bersikap adil dan demokratis dengan melakukan dialog dan audensi ke kantor KPU pada Senin (5/5-2008).
Dimintanya KPU untuk bersikap adil dan demokrastis ini terkait dengan permintaan diakomodirnya calon perseorangan oleh sejumlah kalangan di Pilkada Kota Serang. “Kita meminta KPU untuk mengakomodir calon perseorangan. Hal ini demi terbukanya kran demokrasi yang seutuhnya di Pilkada Kota Serang,” kata Ketua BEM IAIN SMH Banten, Adel Abdullah.
Diakui Adel, kendati belum ada juklak/juknis dan aturan tentang calon perseorang ini, sesuai dengan fungsi dan wewenangnya KPU berhak mengupayakan dan meningkatkan kualitas Pilkada ini tetap berbobot dan berkualitas. “Salah satunya menjalankan amanat revisi undang-undang 32 tahuh 2004 yang sudah berlaku,” ujarnya dengan alasan, hal ini demi membuka hak warga masyarakat Kota Serang yang seluas-luasnya untuk memilih dan dipilih sesuai amanat UU tersebut.
Selain itu, belasan mahasiswa ini, turut merekomendasikan kepada KPU untuk bekerja maksimal dan proaktif dalam mengimplementasikan Pilkada dengan jujur dan adil.
Menjawab permintaan tersebut, dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Omo Sukatma yang didampingi Enan Nadia, secara pribadi pihaknya tidak alergi untuk membuka calon perseorangan di Pilkada Kota Serang. Hanya saja, Omo masih menunggu hasil pertemuan anggota KPU Kabupaten Serang dengan KPU Pusat terkait permasalahan yang pihaknya hadapi. “KPU tidak alergi dengan calon perseorangan. Hanya kita masih menungu kepastian dari KPU Pusat tentang pelaksanaannya,” ujar Omo.
Bahkan menurut Omo, kendati banyak yang menuntut dan mendesak agar KPU membuka calon perseorang di Pilkada Kota Serang, pihaknya tidak akan terprovokasi dan akan bersikap tergas. Pasalnya, keinginan yang diminta oleh sejumlah kalangan sama dengan KPU sebagai penyelenggra Pilkada. “Tanpa ditutut kita akan membuka dan mengakomodirnya. Dengan syarat jelas aturan mainnya,” tandas Omo.
Disinggung tentang sikap KPU untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas, Omo mengatakan, akan mengawasi dan menjalanka semua tahapan dengan baik dan menjamin kualitasnya dengan menyelenggrakan pilkada dengan aturan dan hukum yang berlaku. “Saya tegaskan tidak ada yang bisa merubah keputusan KPU selam itu sesuai dengan undang-undang,” imbuhnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Aanggota KPU Kabupaten Serang, M Arif Iqbal mngungkapkan hasil pertemuan dengan KPU Puasat. Menurutnya, sinyalemen dibukanya corong calon perseorangan diserahkan ke daerah masing-masing. “Artinya, semuanya tergantung sikap Pemerintah Kota Serang, DPRD-nya dan KPU sendiri. Kalau semuanya sepakat untuk mengekomodir calon perseorangan maka akan dibuka,” urainya.
Hal ini dikarenakan, Undang-undang 32 tahun 2004 yang lama tidak bisa diabaikan begitu saja kendati telah disahkannya revisinya. “Kalau mengacu pada undang-undang yang lama, dengan diberlakukannya calon perseorangan di Pilkada ini akan merubah dan menggeser tahapan. Nah, hal ini musti ada pengesahan dari DPRD dan Pemkot,” ujarnya.
Dilanjutkan Iqbal, dengan hasil ini (pertemuen dengan KPU Pusat), gerbang dibukanya calon perseorangan di Kota Serang sudah terbuka sedikit. Sedangkan untuk membukanya dibutuhkan kesepakatan semua instansi diatas. “Mudah-mudahan semuanya setuju dan kita tinggal menjalankan saja sebagai pelaksana Pilkada,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU dan Badan Keuangan Daerah (BKD) sedang mengupayakan pendanaan alternatif untuk mengantisipasi diberlakukannya revis UU 32/2004 dengan juklak/juknisnya di Pilkada Kota Serang. Berdasarkan hal tersebut kedua belah pihak telah menganggarkan Rp1,5 miliar untuk calon perseorangan ini. (nr)
Sumber : suara banten