kiprah calon independen

kiprah calon independen di Tegal

Mei 7, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

seperti di informasikan oleh kompas edisi online pada tanggal 6 mei 2008, bahwa Tegal telah mengakomodasi calon independen untuk pilkada di daerah tersebut. informasi lengkapnya dapat di lihat di link dibawah ini, dengan sedikit copian dari sumber aslinya :

Tegal Akomodasi Calon Independen
Selasa, 6 Mei 2008 | 19:59 WIB

TEGAL, SELASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Tegal akan merevisi jadwal tahapan pilkada untuk mengakomodasi calon independen/perorangan yang akan mendaftar sebagai kepala daerah. Meski demikian, revisi tersebut tidak akan mengubah jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang rencananya diselenggarakan pada 26 Oktober mendatang.

Ketua Divisi Pendidikan, Informasi, dan Kajian Pengembangan Pemilu KPU Kota Tegal, Andi Kustomo, Selasa (6/5), mengatakan, revisi tidak akan mengubah jadwal keseluruhan pelaksanaan pilkada. Revisi hanya memberikan tambahan jadwal untuk pelaksanaan pendaftaran bagi calon independen.

Sesuai tahapan yang telah disusun selama ini, jadwal pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal akan dibuka mulai tanggal 26 Juli. Oleh karena itu, calon independen yang akan mendaftarakan diri harus sudah menyerahkan bukti dukungan masyarakat sejak 21 hari sebelumnya. Jangka waktu 21 hari tersebut akan digunakan oleh KPU untuk memverifikasi data dukungan.

Menurut Andi, hingga saat ini KPU Kota Tegal belum menerima petunjuk teknis dari KPU pusat mengenai format dukungan yang dibutuhkan oleh calon independen. Diharapkan petunjuk teknis tersebut sudah diperoleh pada pertengahan Mei ini.

Andi mengatakan, sekitar 81 petugas pemungutan suara di wilayah Kota Tegal juga sudah dilantik. Pelantikan dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kantor KPU Kota Tegal. Selain bertugas dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal, mereka juga bertugas dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Revisi jadwal tahapan pilkada untuk mengakomodasi calon independen juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal. Ketua KPU Kabupaten Tegal, Ahmad Fatikhudin mengatakan, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal juga mulai dibuka pada tanggal 26 J uli. Jadwal yang sudah disusun selama ini belum mengakomodir kepentingan calon independen.

Oleh karena itu, revisi jadwal akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk ikut berkompetisi dalam pilkada. Para calon independen harus sudah menyerahkan bukti dukungan pada akhir Juni atau awal Juli. Untuk wilayah Kabupaten Tegal, sedikitnya dibutuhkan 45.000 dukungan.

sumber : kompas online

Kategori: calon independen · pilkada tegal

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar